Gerogoti Uang Negara Rp1,6 Miliar, Kejati Sulteng Tahan Manajer Operasional PT SJD

Gerogoti Uang Negara Rp1,6 Miliar, Kejati Sulteng Tahan Manajer Operasional PT SJD


Palu - Penyidik Kejati Sulawesi Tengah menahan  KB tersangka kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018, di rumah tahanan kelas II A Palu.


Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor :Print-03/P.2.5./Fd.1/10/2023.


Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan bahan jalan/jembatan pada BPJN XIV Tahun Anggaran 2018.


Ia menyebutkan,penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Rabu(25/10) sampai (13/11) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.


Tersangka KB merupakan manajer operasional PT Srikandi Jawara Dunia, perusahaan tersebut diduga sebagai pemenang tender proyek pengadaan bahan jalan dan jembatan di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah tahun anggaran 2018.


Namun diduga proyek berlabel APBN dengan nilai miliaran rupiah bermasalah karena uang muka pekerjaan senilai Rp1,6 miliar sudah dicairkan, tapi pekerjaan tak kunjung terlaksana.


Dalam penyidikan perkara itu, tim penyidik menemukan 2 bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan KB sebagai tersangka.


Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Abdul Haris Kiay menambahkan, bahwa dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, pungkasnya.


Pewarta: Lania Nia




Lebih baru Lebih lama